Komisi E Minta Seluruh Rumah Sakit di Jakarta Taati Aturan
Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta seluruh rumah sakit di Ibukota mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan itu ada di Pasal 32 ayat 1. Seluruh rumah sakit intinya dilarang menolak pasien dan meminta uang muka
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan mengatakan, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah diatur, rumah sakit pemerintah ataupun swasta wajib menerima pasien dan dilarang menolak dengan alasan apapun.
"Ketentuan itu ada di Pasal 32 ayat 1. Seluruh rumah sakit intinya dilarang menolak pasien dan meminta uang muka," ujarnya, Selasa (12/9).
Dewan Dorong Rumah Sakit Swasta Bermitra dengan BPJSIa melanjutkan, sesuai UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) wajib melakukan pembinaan kepada seluruh rumah sakit.
"Artinya di sini harus ada keseriusan dari Dinkes untuk melakukan pengawasan. Kalau ada yang melanggar ketentuan bisa ditindak tegas," tuturnya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta lainnya, Hasan Basri Umar. Ia mengatakan, prinsip utama pendirian rumah sakit sejatinya untuk melayani masyarakat.
"Jadi bukan hanya untuk mencari benefit. Kita harus mendorong
pemerintah lebih tegas agar rumah sakit ini taati aturan," tandasnya.